Balisore.com – Bikin ngenes, cuma segini naiknya upah pegawai swasta di Bali. Padahal, setiap tahun, harapan karyawan swasta di Bali adalah mendapatkan kenaikan gaji yang memuaskan.
Terutama dengan harapan naiknya Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali.
Namun, kenyataannya, tahun 2024 ini membawa kabar kurang menggembirakan, terutama bagi karyawan swasta di lima kabupaten di Bali.
Sebanyak lima kabupaten di Bali mengusulkan kenaikan UMK yang masih di bawah UMP Bali, bahkan ada yang hanya mengusulkan kenaikan sebesar Rp 21 ribu.
Situasi ini membuat banyak karyawan swasta merasa kecewa dan bingung dengan kebijakan yang terkesan belum memberikan keadilan bagi kaum pekerja.
UMP Bali untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.813.672, mengalami kenaikan sebesar Rp 100 ribu dari tahun sebelumnya.
Meskipun ada kenaikan, namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa usulan kenaikan UMK dari beberapa kabupaten masih belum mencapai standar yang memadai.
Berikut adalah usulan kenaikan UMK dari beberapa kabupaten di Bali untuk tahun 2024:
Kabupaten Jembrana
Usulan kenaikan sebesar 0,89 persen atau Rp 24.483 dari tahun sebelumnya.
Usulan UMK tahun 2024 menjadi Rp 2.763.182, masih di bawah UMP Bali.
Kabupaten Buleleng