SINGARAJA – Penyidik Satuan Reskrim Polres Buleleng akhirnya menetapkan oknum dosen Stikes Singaraja Putu AA, 33, sebagai tersangka pencabulan.
Kapolres Buleleng AKBP Made Dhanuarda saat jumpa pers di mapolres, Selasa (9/5) mengatakan Putu AA ditetapkan sebagai tersangka pencabulan pada Sabtu (6/5) lalu.
“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi korban, saudara Putu AA resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan,” ujar AKBP Made Dhanuardana.
Menurut AKBP Dhanuardana, penetapan tersangka setelah penyidik menerima laporan korban Ida Rd, 22, pada Jumat (5/5) lalu.
Kepada polisi, korban mengaku mengalami pelecehan seksual yang dilakukan tersangka Putu AA.