Oknum Dosen di Buleleng Resmi Tersangka Pencabulan, Ancaman Hukumannya Berat

oleh -4536 Dilihat
Kapolres Buleleng AKBP Made Dhanuardana memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (9/5)
Kapolres Buleleng AKBP Made Dhanuardana memberikan keterangan terkait penetapan oknum dosen Stikes Buleleng sebagai tersangka pencabulan mahasiswinya, Selasa (9/5)

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi dan anak buahnya lalu bergerak melakukan penyelidikan.

Kurang dari 1 x 24 jam, pelaku akhirnya berhasil dibekuk di rumahnya di Jalan Pulau Komodo, Singaraja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi korban dan saksi fakta didukung bukti pendukung, Putu AA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (6/5) lalu.

“Tersangka akan ditahan untuk 20 hari ke depan sambil penyidik menyelesaikan berkas pemeriksaan,” kata AKBP Made Dhanuardana.

Penyidik menjerat tersangka melanggar Pasal 6 Huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (rin/bs)

Baca Juga  Pinkan Mambo Hampir Gila dan Ancam Bunuh Steve Wantania

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.