Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi dan anak buahnya lalu bergerak melakukan penyelidikan.
Kurang dari 1 x 24 jam, pelaku akhirnya berhasil dibekuk di rumahnya di Jalan Pulau Komodo, Singaraja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi korban dan saksi fakta didukung bukti pendukung, Putu AA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (6/5) lalu.
“Tersangka akan ditahan untuk 20 hari ke depan sambil penyidik menyelesaikan berkas pemeriksaan,” kata AKBP Made Dhanuardana.
Penyidik menjerat tersangka melanggar Pasal 6 Huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (rin/bs)