Balisore.com – Sungguh mengejutkan, dari 12 tersangka yang diamankan Tim Gabungan Polda Metro dalam kasus sindikat perdagangan orang (TPPO) yang melakukan penjualan ginjal ke Kamboja.
Dua di antaranya adalah oknum petugas. Satu orang oknum polisi, dan satu lagi adalah oknum petugas Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Fakta ini tentu membuat kening berkerut. Sebab, ada oknum petugas yang bermain dalam kasus penjualan organ ini. Apalagi, korbannya adalah warga yang kebanyakan tidak mampu dan tertarik menjual organ ginjalnya untuk mendapat kehidupan yang lebih baik.