TABANAN – Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Tabanan yang memalsukan akta kematian untuk mencairkan asuransi terancam pidana. Sebab, aksinya yang membohongi perusahaan asuransi untuk mendapatkan pencairan klaim bisa dikategorikan perbuatan melanggar hukum.
Palsukan Kematian untuk Asuransi, Bacaleg Nasdem Tabanan Bisa Dipidana
