Balisore.com – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, melakukan penggeledahan rutin pada kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Senin (5/2) pagi.
Fokus penggeledahan kali ini tertuju pada Blok Hunian laki-laki kamar nomor V.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) I Nyoman Sudiarta memimpin kegiatan ini bersama tim kesatuan pengamanan Rutan Negara. Penggeledahan dilaksanakan dengan cermat dan menyeluruh di setiap sudut kamar hunian.
Sebagai hasilnya, petugas berhasil menemukan beberapa barang terlarang di dalam kamar hunian, termasuk 2 buah gelas kaca dan 17 buah paku besi.
Barang-barang ini kemudian disita dan didokumentasikan sebagai bukti.
Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono, menjelaskan bahwa penggeledahan rutin ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.