Balisore.com – Sabtu, (19/01/2024) Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali kembali mendeportasi WNA berinisial EB (58) berkewarganegaraan Rusia yang telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya.
Dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang- undangan”.
Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut
EB memasuki wilayah Indonesia pada 30 Januari 2020 menggunakan Visa on Arrival dan terlibat dalam kasus pemerasan terhadap korban Nikolay Romanov seorang WN Uzbekistan pengusaha penyewaan kendaraan di Bali dengan kerugian senilai Rp 171 juta.
EB dan dua rekannya memeras Nikolay Romanov sejak 17 Februari 2021.
Penangkapan terhadap EB dilakukan di areal parkir Pepito Expres, Badung, pada 1 Juli 2021 malam.
Atau hanya beberapa jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Bali.
Saat penangkapan, EB tidak dapat membuktikan statusnya sebagai anggota Interpol dan tidak memiliki dokumen yang mendukung klaimnya.
EB sebelumnya mempelajari perusahaan korban dan meminta data pembelian 21 unit sepeda motor dari seorang bernama Dmitri Babaev pada 17 Februari 2021.
Dengan alasan pembelian tersebut bermasalah, EB memaksa korban menyerahkan 21 unit sepeda motor beserta BPKB-nya.