Balisore.com – Perawatan gigi adalah hal yang penting untuk menjaga kesehatan mulut dan gigi.
Namun, biaya perawatan gigi yang mahal seringkali menjadi kendala bagi sebagian orang.
Untungnya, perawatan gigi dan mulut adalah salah satu layanan medis yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.
Dikutip, Minggu 26 November 2023, berikut perawatan gigit yang ditanggung BPJS Kesehatan
Infeksi gigi adalah salah satu masalah gigi yang paling umum terjadi.
Perawatan infeksi gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi pemberian obat-obatan jenis analgesik dan antibiotik.
Tambal gigi adalah perawatan untuk memperbaiki gigi yang berlubang.