Balisore.com – PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina memastikan kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax dengan RON 92 sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas Kementerian ESDM, termasuk kandungan sulfurnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Rachmat Kaimuddin mengatakan, kandungan sulfur Pertamax 400 ppm (part per million) dan menyebut standar sulfur internasional harusnya di 50 ppm.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan bahwa batas maksimal kandungan sulfur dalam BBM RON 92 yang ditetapkan Ditjen Migas adalah 400 ppm. Ketetapan ini berlaku untuk semua BBM RON 92 yang dijual di Indonesia, baik oleh Pertamina maupun badan usaha lain.