Balisore.com – Pinjaman online (pinjol) menjadi fenomena yang semakin marak di Indonesia, terutama dengan kemudahan akses melalui aplikasi dan platform digital. Namun, di balik kemudahan ini, terdapat risiko besar yang harus dihadapi oleh para peminjam, terutama ketika mereka terjebak dalam pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baru-baru ini, OJK menutup sejumlah pinjol ilegal, dan nasabah yang terlanjur berurusan dengan pinjol tersebut tidak perlu lagi membayar pinjaman mereka. Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai hal ini, berdasarkan informasi yang diperoleh dari kanal YouTube Kaum Galbay dalam video berjudul “Tidak Perlu Dibayar Lagi!! Pinjol Sudah Ditutup OJK” yang dipublikasikan pada 31 Agustus 2024.
Pinjol Ilegal: Apa yang Harus Dilakukan Nasabah?
Narator dalam video tersebut membacakan berbagai komentar dan keluhan dari nasabah yang mengalami gagal bayar (galbay) di pinjol ilegal. Salah satu komentar dari Pico Bramasta menyebutkan tentang pinjol bernama Duit Rupiah yang perizinannya telah dicabut oleh OJK. Narator mengonfirmasi bahwa Duit Rupiah adalah pinjol ilegal dan telah dihentikan operasinya oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). “Masyarakat harus berhati-hati saat mengajukan pinjaman di pinjol ilegal seperti Duit Rupiah,” ujar narator.