Balisore.com – Bukan hanya Indonesian Police Watch (IPW) yang terus mengamati kasus dugaan penipuan preorder iPhone dengan terlapor Si Kembar Rihana dan Rihani. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan sudah bergerak cepat dengan memblokir 21 rekening si kembar tersebut.
menyatakan telah memblokir rekening milik saudari kembar Rihana (RA) dan Rihani (RI) yang diduga tersangkut kasus penipuan jual beli iPhone dengan sistem preorder.
“PPATK telah memerintahkan PJK (Penyedia Jasa Keuangan) bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA (Rihana) dan RI (Rihani) pada 21 PJK Bank,” papar Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah seperti dikutip dari jaringan balisore.com, Rabu 14 Juni 2023.