Balisore.com – Persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi sorotan publik.
Hal ini ketika Riris Riska Diana, selebgram yang dikenal sebagai pengusaha muda, meluapkan emosinya dan histeris setelah mendengar tuntutan jaksa terhadap suaminya, Dadan Tri Yudianto.
Dadan yang merupakan mantan Komisaris Wika Beton dituntut 11 tahun dan 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Riris Riska Diana, dengan isak tangis menyampaikan ketidaksetujuannya atas tuntutan hukuman yang dijatuhkan kepada suaminya.
Kejadian ini terjadi di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, pada Selasa (13/2/2024).
Jaksa KPK menuntut Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan atas dugaan tindak pidana korupsi, di mana Dadan diduga memberi suap dalam pengurusan kasus di Mahkamah Agung (MA).