Balisore.com – Nasib kurang menguntungkan menimpa SEBM, seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Venezuela berusia 26 tahun.
Setelah dua tahun berada di Indonesia, SEBM terpaksa dipulangkan ke negaranya oleh aparat Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Keputusan pemulangan ini diambil setelah SEBM gagal menemukan negara ketiga (resettlement) selama dua tahun terakhir dan bersedia pulang secara sukarela.
Pada Senin (15/1/2024), SEBM dipulangkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan destinasi akhir Simon Bolivar International Airport – Caracas, Venezuela.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa pemulangan sukarela SEBM merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Gede Dudy Duwita menyatakan, “Pemulangan sukarela ini menjadi solusi jangka panjang alternatif dari program resettlement UNHCR yang sangat minim jumlahnya.
Pemulangan sukarela ini diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah pengungsi dan pencari suaka di Indonesia.”