Balisore.com – Jelang perayaan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek Tahun 2024 bagi pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali memperoleh Remisi Khusus Imlek 2024 untuk dua orang warga binaan pemasyarakatan beragama Konghucu.
Menurut Romi Yudianto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, remisi diberikan sebagai penghargaan negara bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.