Balisore.com – Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kertalangu, Kesiman, Denpasar, yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, menciptakan citra megah sebagai solusi modern dalam penanganan sampah.
Namun, di balik megahnya reputasi, TPST ini menghadapi tantangan serius yang dapat mempengaruhi kinerjanya dalam menangani permasalahan sampah di Denpasar.
Pengelolaan TPST ini, yang diemban oleh PT. Bali CMPP, mendapat sorotan karena dinilai tidak mampu memenuhi perjanjian dengan Pemerintah Kota Denpasar.
Sebagai akibatnya, Pemerintah Kota memberlakukan denda harian atas keterlambatan pengelolaan sampah di TPST Tahura, Pedungan, Denpasar Selatan.