Sayonara Pinjaman Online Danafix dan Jembatan Emas Resmi Tutup

oleh -610 Dilihat
oleh
Jembatan Emas Tutup
Jembatan Emas Tutup

Balisore.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan bahwa dua perusahaan penyedia layanan fintech peer to peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) telah mengembalikan izin usaha mereka karena kekurangan modal.

Keputusan ini merupakan bagian dari langkah OJK untuk memastikan kepatuhan industri pinjol terhadap regulasi yang berlaku.

Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, perusahaan-perusahaan ini secara resmi mengembalikan izin usaha karena tidak dapat memenuhi ketentuan modal yang diwajibkan.

Sementara itu, data per 30 November 2023, mencatat bahwa 23 Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) belum memenuhi ketentuan pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar.

OJK telah menerima action plan dari kedua puluh tiga pinjol ini, yang melibatkan injeksi modal atau opsi pengembalian izin usaha.

Baca Juga  DANA Kaget: Cara Seru Membagikan Kejutan Uang Tunai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.