Balisore.com – Desa Dangin Puri Kauh, yang merupakan bagian dari wilayah Pemerintahan Desa Dangin Puri (Kelurahan Dangin Puri), memiliki sejarah yang kaya dan menjadi pusat kehidupan masyarakat di Denpasar.
Dalam perkembangannya, Desa Dangin Puri dimekarkan menjadi lima desa yang kemudian didifinifkan, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 1 Maret 1980, Nomor: 7/Pem/II.a/2-57/1980.
Post Views: 585