Pemekaran tersebut diresmikan pada tanggal 1 Juni 1982 melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor: 57 Tahun 1982.
Kelima desa yang terbentuk dari pemekaran tersebut adalah:
- Kelurahan Dangin Puri
- Desa Dangin Puri Kangin
- Desa Dangin Puri Kelod
- Desa Dangin Puri Kauh
- Desa Dangin Puri Kaja
Desa Dangin Puri Kauh, dengan luas wilayah mencapai 72,10 hektar, memiliki batasan yang jelas dengan desa-desa sekitarnya.
Di sebelah utara, berbatasan dengan Desa Dangin Puri Kaja, sementara di sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Dangin Puri. Di sebelah selatan, Desa Dangin Puri Kauh berbatasan dengan Desa Dauh Puri Kangin, dan di sebelah barat dengan Desa Dauh Puri Kaja.