Balisore.com – Komisioner Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPUD Tabanan Luh Made Sunadi menyatakan, bakal calon legislatif (bacaleg) dengan kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS) memiliki waktu perbaikan dan melengkapi berkas sampai dengan Minggu, 9 Juli 2023. Bila itu tidak dilakukan? Maka, status mereka bisa tidak muncul dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) maupun Daftar Caleg Tetap (DCT).