DENPASAR – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil mengamankan sepuluh kilogram ganja dari enam pengedar dalam operasi selama sebulan. Sebagian besar ganja itu dijual dan diedarkan di Kampung Turis Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Ungkap Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen R. Nurhadi, barang bukti itu langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.
Menariknya, dari pengakuan para pelaku. Barang haram tersebut didapat dengan membeli di media sosial. Yakni lewat Instagram kepada penjual yang tidak dikenal. “Ganja yang diamankan hampir 10 kilogram dari enam pengedar narkoba,” begitu katanya dalam rilis media yang dikutip Senin, 22 Mei 2023. Penangkapan bandar besar tersebut juga merupakan kerjasama dengan BNN Provinsi Sumatera Utara.