Balisore. com – Pemerintah Indonesia saat ini tengah merancang kebijakan reformasi terkait upah dan pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan ini, yang dijadwalkan berlaku mulai tahun 2024, mencakup pengenalan skema gaji tunggal untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Skema ini, yang akan menggabungkan gaji dan tunjangan, bertujuan untuk meningkatkan keberlanjutan daya beli ASN, terutama setelah mereka memasuki masa pensiun.
Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa.
Langkah ini diambil untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan finansial yang lebih baik bagi ASN setelah masa pensiun.