Balisore.com – Fransiska Candra Novita Sari, yang dikenal sebagai Siskaeee dan menjadi tersangka dalam kasus film dewasa Indo, mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan mengalami gangguan jiwa.
Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting, saat mengunjungi Polda Metro Jaya.
Saat ini, Siskaeee telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya setelah dijemput paksa dari apartemennya di Yogyakarta.
Tofan Agung Ginting, kuasa hukum Siskaeee, mengungkapkan bahwa hari ini mereka telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Rinciannya akan disampaikan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Namun, Tofan tidak memberikan detail yang rinci mengenai gangguan jiwa yang diderita oleh kliennya.
Informasi ini diklaimnya diterima dari pihak manajer Siskaeee. Siskaeee, menurut Tofan, telah mengalami gangguan jiwa sejak sebelum kasus film dewasa Indo yang melibatkannya mencuat ke publik.