Sosialisasikan UU NO.22 Tahun 2022, Nugroho: Pemasyarakatan Bagian dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu

oleh -351 Dilihat
oleh
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Drs. Nugroho
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Drs. Nugroho

Balisore.com – Dalam rangka penguatan Tusi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, bertempat di Aula Darmawangsa, Kamis (25/01).

Kegiatan sosialisasi ini diikuti jajaran Divisi Pemasyarakatan dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali beserta jajaran.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan merupakan penyempurnaan dari UU Nomor 12 tahun 1995. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Sistem Pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.

Baca Juga  Mengungkap Ramalan Weton untuk Rezeki dan Kesuksesan di Tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.