Balisore.com – Dalam rangka penguatan Tusi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, bertempat di Aula Darmawangsa, Kamis (25/01).
Kegiatan sosialisasi ini diikuti jajaran Divisi Pemasyarakatan dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali beserta jajaran.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan merupakan penyempurnaan dari UU Nomor 12 tahun 1995. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Sistem Pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.