Balisore.com – Bagi kamu yang kendaraannya tidak membayar pajak, siap-siap saja tidak bisa mengisi Pertalite maupun Biosolar.
Hal ini seiring usul pihak Pertamina terkait kendaraan dengan pajak tertunggak tidak boleh mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, termasuk Pertalite dan Biosolar.
Alasan di balik usulan ini adalah untuk memastikan bahwa kendaraan dengan status pajak belum terbayar dianggap tidak berhak mendapatkan subsidi.
Hal tersebut diungkap Ahad Rahedi, Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, mengungkapkan bahwa usulan ini telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Bali.
Sistem serupa telah diterapkan di Lampung dan Jawa Barat, dan rencananya akan diujicobakan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Bali.
“Mekanisme ini dapat meningkatkan penerimaan pajak dan mengurangi risiko penyaluran BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak,” sebut Ahad kepada awak media pada Selasa, 28 November 2023.