Balisore.com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham).
Berikut PPNS Kanwil Kemenkumham Bali bersama personil Ditreskrimsus Polda Bali serta Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual sejak tanggal 22-23 Februari 2024 menindaktegas pengelola kafe dan restoran yang menggelar acara nonton bareng liga sepak bola tanpa izin dari pemegang hak cipta atas hak siar tayangan sepak bola Liga Inggris.
Berawal adanya laporan dari PT. Indonesia Entertainment Group (PT. IEG), selaku kuasa dari PT. Surya Citra Televisi (SCTV), PT. Vidio Dot Com (VIDIO), dan PT. Mediatama Televisi (NEX PARABOLA) sebagai pemegang hak siar atas tayangan olah raga dunia.
Ini terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh enam kafe dan bar di wilayah Kabupaten Badung, Bali yang terindikasi melakukan kegiatan penyelenggaraan nonton bareng atau public viewing tayangan sepakbola Liga Inggris musim tahun 2022-2025 di tempat komersial tanpa izin dari pemegang lisensi.
Para pihak pengelola menanyangkan siaran Liga Inggris tanpa izin dari PT. IEG yang merupakan pemegang lisensi hak siar eksklusif atas tayangan Liga Inggris musim tahun 2022-2025 di Indonesia.