Balisore.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali kembali mendeportasi Warga Negara Asing yang telah melakukan pelanggaran keimgirasian di Bali.
WNA tersebut adalah seorang pria Warga Negara (WN) Mesir berinisial MMMKE (43) telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Selasa (16/1/2024).
Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa
“Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”.
Adapun ketentuan dalam Ayat 1 dimaksud adalah Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa MMMKE datang ke Indonesia pada tanggal 18 November 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Awalnya bermaksud berlibur di Bali dengan menggunakan Visa on Arrival yang berlaku hingga 17 Desember 2023. MMMKE mengaku, awalnya ia menginap dan berdiam di sebuah hotel di bilangan Kuta.
Namun pada suatu hari di bulan Desember 2023 ia kehilangan tas besarnya yang berisi telepon genggam serta beberapa barang-barang penting lainnya.
Pasca kejadian tersebut MMMKE tidak mengetahui keberadaan paspornya.
Atas dasar itu pula ia mengaku tidak mengingat perihal masa berlaku izin tinggalnya dan tidak melakukan perpanjangan izin tinggalnya.