Balisore.com – Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan menahan supervisor Bank Banten untuk cabang Malingping, Kabupaten Lebak.
Tersangka bernama Ridwan, yang merupakan seorang supervisor di bank tersebut, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp 6,1 miliar.
Menurut pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, pada Senin (5/2/2024), Ridwan diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai supervisor dengan memanfaatkan kode brangkas di bank tempatnya bekerja.
Uang sebesar Rp 6,1 miliar itu diambilnya selama 7 bulan.