Balisore.com – Mantan kepala kejaksaan negeri (Kajari) Buleleng Fahrur Rozi akhirnya masuk bui. Ini setelah penyidik Jampidsus Kejagung menetapkannya dalam kasus dugaan korupsi. Hal ini diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam rilis yang diterima balisore.com.
Di mana, lewat siaran persnya. Kejagung menjelaskan bahwa tersangka Fahrur Rozi (FR) itu berkait dengan penyidikan atas dugaan penerimaan hadiah atau janji sejak tahun 2006 sampai tahun 2019. Ada satu lagi pihak swasta yang terlibat yakni H Suwanto (HS), Dirut CV Aneka Ilmu.
“Tersangka FR dalam kapasitasnya selaku Aparatur Sipil Negara telah menerima sejumlah uang dari tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil,” begitu papar Sumedana dikutip, Rabu 2 Agustus 2023.