Balisore.com – Sempat beredar informasi adanya jalur belakang melalui oknum anggota DPRD dalam penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024 untuk tingkat SMA/K akhirnya terbukti. Hal ini berdasarkan temuan Ombudsman RI Perwakilan Bali.