Balisore.com – Pasangan suami istri Agus dan Elly ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Bali dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang karena menipu calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan berangkat ke Selandia Baru.
Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra dalam aksi penipuan, pasutri ini menggunakan nama Yayasan Diah Wisata. Yayasan yang didirikan oleh orang tua tersangka sejak 2007 dan fokus memberikan pelatihan bagi calon pekerja ke luar negeri.