Tokoh Puri di Bali Gugat Gubernur Koster Rp 22 Triliun

oleh -1758 Dilihat
oleh
Anak Agung Ngurah Manik Danendra
Anak Agung Ngurah Manik Danendra, tokoh Puri Tegal Pemecutan berencana menggugat Gubernur Bali I Wayan Koster.

BALI – Pelarangan pendakian Gunung oleh Gubernur Bali I Wayan Koster berujung rencana gugatan. Adalah tokoh Puri Tegal Pemecutan Denpasar Anak Agung Ngurah Manik Danendra yang berencana melayangkan gugatan itu. Jumlahnya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 22 triliun jika nanti Koster berani menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang wisatawan dan warga lokal mendaki gunung.

Baca Juga  Panduan Membuat Visa Liburan ke Australia: Syarat, Biaya, dan Prosesnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.