Tokoh Puri di Bali Gugat Gubernur Koster Rp 22 Triliun

oleh -1599 Dilihat
oleh
Anak Agung Ngurah Manik Danendra
Anak Agung Ngurah Manik Danendra, tokoh Puri Tegal Pemecutan berencana menggugat Gubernur Bali I Wayan Koster.

BALI – Pelarangan pendakian Gunung oleh Gubernur Bali I Wayan Koster berujung rencana gugatan. Adalah tokoh Puri Tegal Pemecutan Denpasar Anak Agung Ngurah Manik Danendra yang berencana melayangkan gugatan itu. Jumlahnya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 22 triliun jika nanti Koster berani menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang wisatawan dan warga lokal mendaki gunung.

Baca Juga  Nih Saingan Nasi Jinggo, Nasi Angin Khas Tabanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.