BALI – Pelarangan pendakian Gunung oleh Gubernur Bali I Wayan Koster berujung rencana gugatan. Adalah tokoh Puri Tegal Pemecutan Denpasar Anak Agung Ngurah Manik Danendra yang berencana melayangkan gugatan itu. Jumlahnya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 22 triliun jika nanti Koster berani menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang wisatawan dan warga lokal mendaki gunung.