Trending Topic Se-Indonesia Ucapan “Sakti” Mahfud MD

oleh -3609 Dilihat
oleh
Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD

Balisore.com – Sebagai orang Madura, Jawa Timur. Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P., dikenal dengan nama Mahfud MD terkenal sebagai sosok yang blak-blakan dalam berbicara. Apalagi, terkait hukum, pria yang juga menjabat Menkopolhukam itu bisa dikatakan salah satu akademisi, hakim, dan politisi yang konsekuen dalam penegakan hukum.

Berikut ucapan blak-blakan Mahfud MD seperti dikutip dari kanal Youtube @ Polemik, Senin 17 Juli 2023. Pertama tentu soal pernyataan Mahfud MD soal betapa besarnya korupsi dalam dunia pertambangan di Indonesia.

Dugaan korupsi ini sendiri sudah berlangsung sejak lama. “Sudah gilanya korupsi di negara ini,” begitu kata Mahfud MD seperti diucapkan narator Polemik. Pernyataan menohok dari Mahfud MD itu jelas menjadi fakta kelam Indonesia sejak dulu. Hal tersebut diungkapkan oleh Mahfud MD dalam sambutannya terkait Sinkronisasi tata kelola pertambangan mineral utama perspektif politik hukum dan keamanan di kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat pada 21 Maret 2023. Jelas dia, maraknya kasus korupsi di Indonesia terjadi di sektor pertambangan, kehutanan, perinakan, bahkan di pertanian. Sebagai bukti maraknya kasus korupsi di Indonesia, bisa dilihat dari tangkapan demi tangkapan aparat keamanan termasuk KPK.

Kedua, pria berusia 66 tahun mengeluarkan pernyataan monohok soal penundaan pemilu 2024. Pernyataan ini bermula dari Partai Prima yang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022. Partai Prima mengaku merasa dirugikan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU dalam gugatannya perihal verifikasi administrasi parpol yang diterapkan saat rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Partai Prima memang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual di KPU akibatnya partai politik yang satu ini merasa dirugikan secara materiil yang tentu saja sangat mempengaruhi seluruh anggotanya di Indonesia sehingga partai Prima mengajukan gugatan dan berharap Pengadilan Negeri Jakarta memberi sanksi pada KPU. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam mengabulkan seluruh gugatan itu dengan menghukum KPU untuk tidak melaksanakan tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan itu diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Baca Juga  Proxy: Pengertian, Jenis, Manfaat, dan Risiko Penggunaannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.