Balisore.com – Kasus pengeroyokan yang berujung meninggalnya Putu Eka Astina alias Tu Pekak (40) segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hal ini setelah penyidik Polresta Denpasar menyerahkan dua tersangka berikut barang bukti ke pihak kejaksaan.
Tu Pekak “Pengrupukan Berdarah” Segera Masuk Pengadilan
