Tu Pekak “Pengrupukan Berdarah” Segera Masuk Pengadilan

oleh -1741 Dilihat
oleh
Tersangka Pengeroyokan Tu Pekak
I Gede Santiana Putra alias De Anggur dan I Dewa Gede Raka alias Bem Bem, dua tersangka pengeroyokan Tu Pekak.

Balisore.com – Kasus pengeroyokan yang berujung meninggalnya Putu Eka Astina alias Tu Pekak (40) segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hal ini setelah penyidik Polresta Denpasar menyerahkan dua tersangka berikut barang bukti ke pihak kejaksaan.

Baca Juga  Apa Itu Nyamuk Wolbachia, Inovasi Kemenkes Atasi Demam Berdarah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.