UOB Kalah di Surabaya, Wajib Bayar Kerugian Susan Tamin Rp 36 Miliar

oleh -2786 Dilihat
oleh
cak sholeh dan susan tamin
Susan Tamin di dampingi Cak Sholeh saat menjelaskan kemenangannya di PN Surabaya menggugat Bank UOB.

Balisore.com – Bank United Overseas Bank (UOB) yang berpusat di Singapura diperintahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membayar kerugian yang menimpa nasabahnya yakni Susan Tamin. Di mana diketahui, Susan Tamin menjadi korban kejahatan kerah putih dengan modus deposito.

Baca Juga  Bukan di DKI, Upah Tertinggi Ternyata di Wilayah Ini, Bali Masuk Terendah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.