Balisore.com – Bank United Overseas Bank (UOB) yang berpusat di Singapura diperintahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membayar kerugian yang menimpa nasabahnya yakni Susan Tamin. Di mana diketahui, Susan Tamin menjadi korban kejahatan kerah putih dengan modus deposito.