WNA Amerika Dideportasi dari Bali karena Overstay 123 Hari

oleh -338 Dilihat
oleh
WNA Amerika di Deportasi
WNA Amerika di Deportasi

Balisore.com – Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang pria Warga Negara Amerika Serikat (WNAS) berinisial MJO (29) karena overstay di Indonesia selama 123 hari pada Jumat (08/03).

MJO datang ke Bali pada 3 September 2023 dengan visa kunjungan yang berlaku hingga 1 November 2023.

Namun, ia lupa memperpanjang izin tinggalnya dan tidak melapor ke kantor imigrasi setelah visa kunjungannya berakhir.

“MJO mengakui bahwa dia lupa memperpanjang izin tinggalnya dan tidak melapor ke kantor imigrasi setelah visa kunjungannya berakhir,” ujar Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita dalam keterangannya.

Baca Juga  Lima Oknum Yonif 756/Wimane Sili Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyerangan Mapolres Jayawijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.