Balisore.com – Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang pria Warga Negara Amerika Serikat (WNAS) berinisial MJO (29) karena overstay di Indonesia selama 123 hari pada Jumat (08/03).
MJO datang ke Bali pada 3 September 2023 dengan visa kunjungan yang berlaku hingga 1 November 2023.
Namun, ia lupa memperpanjang izin tinggalnya dan tidak melapor ke kantor imigrasi setelah visa kunjungannya berakhir.
“MJO mengakui bahwa dia lupa memperpanjang izin tinggalnya dan tidak melapor ke kantor imigrasi setelah visa kunjungannya berakhir,” ujar Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita dalam keterangannya.