WNA Uzbekistan Menang Gugatan Perdata Peak Solution, Begini Kata Pengacaranya

oleh -386 Dilihat
oleh
SUKSES: Sri Dharen selaku kuasa hukum Uzbekistan Dilshod Alimov yang menang gugatan perdata di PN Denpasar.
SUKSES: Sri Dharen selaku kuasa hukum Uzbekistan Dilshod Alimov yang menang gugatan perdata di PN Denpasar.

Balisore.com – Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan akhirnya menang gugatan perdata peak solution dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Adalah Dilshod Alimov, pria asal Uzbekistan tersebut yang awalnya digugat oleh Ferdi Yuliander Serah, warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

Di mana untuk diketahui, Dilshod Alimov merupakan Komisaris PT PEAK Solutions Indonesia sedangkan Ferdi Yuliander Serah selaku Direktur.

Terbaru, Pengadilan Denpasar menyatakan eksepsi Dilshod Alimov (Tergugat) dapat diterima.

Artinya dalam pokok perkata menyatakan gugatan Ferdi Yuliander Serah (Penggugat) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Mejelis hakim dalam putusannya juga menghukum Ferdi Yuliander Serah sebagai Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 8.805.200,00 (delapan juta delapan ratus lima ribu dua ratus rupiah).

Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 oleh hakim ketua I Wayan Suarta, S.H.,M.H., Putu Ayu Sudariasih, S.H.,M.H.,dan I G.N.A.Aryanta Era Winawan,S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Baca Juga  5+ Paranormal Terkuat dan Paling Ditakuti di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.